Rabu, Juni 23, 2010

PANDUAN FASI VIII BAB IV

BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN

Pasal 7
JENIS LOMBA

TKA
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4. Ikrar dan Puitisasi Terjemahan Al-Qur’an
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Mewarnai Gambar
7. Pidato Bahasa Indonesia

TPA
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4. Ikrar dan Puitisasi Terjemahan Al-Qur’an
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Mewarnai Gambar
7. Pidato Bahasa Indonesia

TQA
1. Tilawah Al-Qur’an
2. Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3. Tarjamah Lafdziyah
4. Cerita Islami
5. Kaligrafi
6. Pidato Bahasa Arab
7. Pidato Bahasa Inggris
8. Pidato Bahasa Indonesia

Pasal 8
PESERTA MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN

1.TARTIL AL-QUR’AN

a.Peserta :

1)Santri TKA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.

2)Santri TPA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.

b.Materi Lomba :

1)TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.

2)TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.

c.Sistem Penilaian:

Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :

1)Bidang Tajwid, terdiri dari:

a)Makharijul huruf . (مخا رج الحروف )

b)Sifatul huruf. ( صفا ت الحروف )

c)Ahkamul huruf. ( احكام الحروف )

d)Ahkamul Mad Wal Qoshr ( )

2)Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
a)Al waqfu wal ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b)Muro’atul Huruf wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات )
c)Mura’atul Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d)Adabut Tilawah ( ا د ب التلا وة )
3)Bidang suara dan irama, terdiri dari :
a)Keindahan suara
b)Irama dan variasi
c)Keutuhan dan tempo bacaan
d)Pengaturan nafas
e)Jumlah lagu
f)Lagu pertama dan penutup

4)Aspek dan Score Penilaian :
No.Bidang

1. Tajwid Nilai Maksimal 35 Nilai Minimal 20
2. Fashahah dan adab Nilai Maksimal 35 Nilai Minimal 20
3. Bidang suara dan irama Nilai Maksimal 30 Nilai Minimal 10

Jumlah Nilai Maksimal 100
Jumlah Nilai Minimal 50

5) Jenis kesalahan-kesalahan :

a)Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b)Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi
c)Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan biasa
d)Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA,DEWAN HAKIM dan PROTES



Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA

Peserta lomba adalah santri TK Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Wilayah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI VIII serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :

1.Persiapan (sebelum) tampil :
a.Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Wilayah yang sudah diberi mandat.
b.Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
c.Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e.Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.

2.Ketika Tampil
a.Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq ( tanpa mengucap salam di awal dan di akhir ).
c.Penentuan Maqro’ :

1)Tartil TKA dan TPA
a)Pada babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting.
b)Pada babak final maqro dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.

2)Tilawah TQA
a)Pada babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting dengan ketentuan sebagai berikut :
*QS.Al Baqarah, dimulai ayat 254
*QS.An Nahl dimulai ayat 66
*QS.Al Mu’minun dimulai ayat 23
*QS.Al Isra dimulai ayat 78
*QS.Lukman dimulai ayat 1
*QS.Al-Fath dimulai ayat 27
b)Pada babak final, peserta harus menyerahkan maqro yang akan dibaca minimal satu jam sebelum tampil.

Pasal 5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM

1.Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.

2.Dewan Hakim harus berpakaian Muslim & Muslimah.

3.Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.

4.Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.

5.Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.

6.Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.

7.Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.

8.Hal–hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.

Pasal 6
P R O T E S

1.Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp 250.000 ( dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia.
3.Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
4.Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.

Sumber : Panduan FASI VIII Tingkat Nasional LPPTKA BKPRMI Pusat

Panduan FASI VIII BAB I - II

BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirahmanirrahim

Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad.
Diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( LPPTKA BKPRMI ).

Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :

1.Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus LPPTKA BKPRMI, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis BKPRMI dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.

2.Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi LPPTKA.

3.Sebagai media evaluasi kualitas santri di seluruh Indonesia yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.

Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Nasional, maka FASI VIII diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional. Dan FASI VIII Tingkat Nasional insya Allah akan diselenggarakan pada tahun 2011 di Kalimantan Timur. ( Alternatif tempat )

Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan FASI VIII yang lebih baik dari FASI sebelumnya, maka seluruh Pengurus LPPTKA Tingkat Nasional, Wilayah dan Daerah, secara bersama-sama melalui Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) yang diselenggarakan pada Desember 2009 di Sawangan Golf Depok Jawa Barat merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI VIII. Dan panduan ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI VIII LPPTKA BKPRMI di semua jenjang penyelenggaraan.

Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas serta kerja tuntas, diharapkan FASI VIII berjalan sukses.

BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM

Pasal 1
PESERTA LOMBA

1.Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA dari seluruh Indonesia

2.Peserta lomba adalah Juara I FASI VIII Tingkat Wilayah ( Dati I ) dari berbagai
bidang lomba yang telah ditentukan oleh LPPTKA BKPRMI Pusat/ Panitia Nasional. Apabila Juara I ( satu ) tidak bisa mengikuti FASI, maka peserta yang akan dikirim adalah Juara II ( dua ) atau Juara III ( tiga ) dst.

3.Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana Bab III poin 1c.

4.Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang unit dan bidang lomba yang sama.

5.Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI yang bersangkutan.

6.Usia peserta diatur sebagai berikut :
a.Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2011.
b.Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2011.
c.Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2011.

7.Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir dan atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat daftar ulang.

8.Pendaftaran Peserta :
a.Peserta lomba utusan Wilayah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Wilayah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.(informasi secara lengkap menyusul kemudian).
b.Untuk semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masing-masing wilayah hanya boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).

Pasal 2
SANKSI–SANKSI

1.Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.
2.Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.

Pasal 3
DEWAN HAKIM

1.Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan ( baik perorangan maupun group) untuk tingkat Nasional direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf Nasional dan profesional dalam bidangnya masing-masing.Sedangkan rekutmen anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Wilayah, Lembaga Daerah dan Kecamatan diserahkan kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.

2.Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang Lomba.

Daftar Isi Panduan FASI VIII

PANDUAN FASI VIII TINGKAT NASIONAL LPPTKA BKPRMI
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BABI PENDAHULUAN
BAB II KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI, dan DEWAN HAKIM
Pasal 1 PESERTA LOMBA
Pasal 2 SANKSI – SANKSI
Pasal 3 DEWAN HAKIM

BAB III TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM, dan PROTES
Pasal 4 TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Pasal 5 TATA TERTIB DEWAN HAKIM
Pasal 6 P R O T E S

BAB IV JENIS LOMBA,PESERTA,dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7 JENIS LOMBA
Pasal 8 PESERTA, MATERI LOMBA & SISTEM PENILAIAN
1.TARTIL AL-QUR’AN
2.ADZAN dan IQOMAH
3.LAGU – LAGU ISLAMI ( NASYID )
4.IKRAR dan PUITISASI AL QUR’AN
5.CERDAS CERMAT AL QUR’AN
6.MEWARNAI GAMBAR ( TK Al Qur’an )
7.MENGGAMBAR ( TP Al Qur’an )
8.TILAWAH ( TQA )
9.HAFALAN JUZ’AMMA
10.TARJEMAH LAFDZIYAH
11.CERITA ISLAMI
12.KALIGRAFI
13.PIDATO BAHASA INDEONESIA
14.PIDATO BAHASA ARAB
15.PIDATO BAHASA INGGRIS

BAB V PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9 PENENTUAN PESERTA TERBAIK
Pasal 10 PENENTUAN KEJUARAAN KATEGORI
Pasal 11 PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
Pasal 12 KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM

BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN–LAMPIRAN
Sebaran Lomba TK/TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad
Ikrar Santri
Mars TK Al-Qur’an
Hymne TKA TPA

Sumber : Panduan FASI VIII Tingkat Nasional LPPTKA BKPRMI Pusat